shop
shop
1 / 4
IKLAN
ADVERTISEMENT
pajangan
ads
tes
Home Politik Politik
Politik

Skandal Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Tiga Perwira Polri Jadi Tersangka

rexi
Oleh rexi
04 Nov 2026 02:59 WIB 2 dibaca
Skandal Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Tiga Perwira Polri Jadi Tersangka
Ukuran teks

Skandal Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Tiga Perwira Polri Jadi Tersangka

JAKARTA, – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengguncang panggung politik nasional. Bukan hanya Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat hingga kalangan pengusaha disebut turut menjadi sasaran penyadapan yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut keterangan penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Bareskrim mengungkap bahwa praktik tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Nomor-nomor telepon yang menjadi target disebut mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat pemerintahan, tokoh politik, wartawan, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha.

Penyidik juga menduga proses penyadapan dilakukan tanpa mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui adanya aktivitas penghapusan data.

Tiga Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

Barang bukti yang disita antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Ketiga tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan informasi elektronik.

Mengapa Kasus Ini Mengguncang Politik Nasional?

Dugaan penyadapan terhadap seorang kepala negara bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur kepolisian. Kasus ini menyentuh persoalan keamanan nasional, perlindungan komunikasi pejabat negara, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pengadilan, perkara ini dapat menjadi salah satu persoalan serius dalam tata kelola keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.

Publik juga mempertanyakan bagaimana sistem penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga dapat dimanfaatkan tanpa prosedur yang semestinya.

Motif Penyadapan Masih Menjadi Tanda Tanya

Hingga kini, motif di balik dugaan penyadapan tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan. Belum ada kesimpulan resmi mengenai siapa yang menjadi pihak pengendali utama maupun apa tujuan akhir aktivitas tersebut.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penyelidikan berlangsung transparan, independen, dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi institusi kepolisian sekaligus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Masyarakat kini menunggu jawaban: siapa sebenarnya yang berada di balik dugaan operasi penyadapan tersebut, dan untuk kepentingan siapa komunikasi Presiden serta sejumlah tokoh penting negara diduga dipantau?

Referensi pemberitaan

Bagikan berita ini

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar.

Ingin memberikan komentar?

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login
shop
shop
1 / 4